Presiden Jokowi (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Tangkas Dia - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini sedang mengkaji amandemen UUD 1945. Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyoroti empat hal terkait usulan amandemen UUD 1945.
Pertama, soal waktu, dia kaget rencana amandemen UUD 1945 dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, kegiatan kenegaraan hingga pembahasan aturan teknis terkait Pilkada 2024 ditunda karena pandemi.
“Nah, ini menjadi menarik kalau kemudian agenda perubahan UUD kok di masa pandemi,” kata Zainal dalam webinar Forum Pemred, Selasa (7/9/2021).
Sulitnya menggunakan aspirasi publik di masa pandemi
Sorotan kedua, menurut Zainal, adalah tentang aspirasi masyarakat di masa pandemi. Menurutnya, partisipasi masyarakat di masa pandemi ini mengalami penurunan di semua level.
“Walau pun adanya daring itu tidak bisa mengganti partisipasi dengan baik,” ujarnya.
Zainal mengaku trauma dengan DPR terkait pengesahan sejumlah undang-undang di masa pandemi. Seperti UU KPK, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, ia bercerita tentang disertasi di Amerika Serikat (AS). Dalam disertasi tersebut, ia meneliti dengan membandingkan 200 undang-undang di AS yang mampu bertahan lama.
“Itu dia kaitkan kenapa cukup lama, karena partisipasinya, delibrasinya cukup baik, waktu pembahasan yang cukup, lalu diberikan ruang besar perdebatan di parlemen,” kata Zainal.
Kepentingan amandemen UUD 1945 untuk siapa?
Poin ketiga tentang amandemen UUD 1945 untuk kepentingan siapa? Zainal mengatakan ada sejumlah kepentingan. Pertama, dari DPD RI yang menginginkan ruang lebih dalam UUD 1945.
“DPD mau lebih berdaya setelah dia nyaris tidak punya apa-apa berdasarkan UUD,” kata Zainal.
Lalu ada kepentingan MPR. Menurutnya, MPR ingin memiliki fungsi lain selain mensosialisasikan empat pilar dan mengkaji UUD 1945.
“MPR mau lebih bergigi, karena MPR isunya menarik, lembaga yang nyaris tidak ada kerjanya yang isinya cuma dua, sosialisasi dan kajian UUD, tapi menghabiskan uang kalau gak salah Rp600-800 miliar," ujarnya.
Ada kepentingan Jokowi soal masa jabatan presiden tiga periode?
Kepentingan lainnya, lanjut Zainal, adalah kepentingan tiga periode masa jabatan presiden. Hal ini terlihat dari menurunnya reaksi Presiden Joko Widodo “Jokowi” terhadap isu ini.
Awalnya, menurut Zainal, Jokowi menentang keras isu kenaikan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dengan menyatakan 'menampar muka saya'. Namun, kini pernyataannya lebih kalem.
"Kemudian terjadi penurunan drastis gaya komunikasi presiden soal amandemen, akhirnya lebih banyak menyerahkan kepada MPR, 'silakan MPR, bagaimana MPR'," katanya.
Hal lain yang menjadi fokus Zainal adalah substansi amandemen UUD 1945. Menurut dia, amandemen yang akan dilakukan adalah mengenai pokok-pokok haluan negara (PPHN).
“Soal PPHN ini sebenarnya bukan isu baru, jadi dari 2014 sebelumnya sudah ada pembicaraan, perubahan GBHN apapun bentuknya,” ujarnya

No comments:
Post a Comment