Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Tangkas Dia - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah ditandatangani. Yang menandatangani adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
SKB tiga menteri bernomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 itu ditandatangani pada Rabu, 22 September 2021.
"Kesatu: Menetapkan hari libur dan nasional dan cuti bersama tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," tulis SKB tiga menteri tersebut, Kamis (23/9/2021).
Jadi, berapa hari dan tanggal berapa libur nasional 2022?
Daftar hari libur nasional 2022
Dalam SKB tiga menteri tersebut terdapat 16 hari libur nasional pada tahun 2022. Berikut daftarnya:
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April: Wafat Isa Almasih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Pelaksanaan cuti bersama 2022 akan ditentukan kemudian
Adapun pelaksanaan cuti bersama pada 2022 akan ditentukan kemudian. Hal itu dilakukan sejalan dengan pertimbangan kondisi COVID-19.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis ketiga keputusan menteri tersebut.
Pandemi COVID-19 pada tahun 2022 diharapkan dapat ditangani dengan baik
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur cuti bersama untuk swasta. Sedangkan cuti bersama bagi PNS akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seperti dikutip dari setkab.go.id.
Ia berharap pandemi COVID-19 pada 2022 dapat ditangani dengan baik.
“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment