Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Tangkas Dia - Mahkamah Agung membatalkan pembebasan DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga paman korban, dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.
Vonis 200 bulan penjara diputuskan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.
"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Rosmawardani, seperti dikutip ANTARA, Rabu (22/9/2021).
Terdakwa DP sebelumnya divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh
Sebelumnya, terdakwa DP yang merupakan paman korban divonis majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.
Namun di tingkat banding, terdakwa dibebaskan oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak
Rosmawardani mengatakan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Karena itu, kata Rosmawardani, Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa 200 bulan penjara dan mengurangi masa penahanan yang dijalaninya.
"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak yakni maksimal 15 tahun. Lalu apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syar'iyah," ujarnya.
Dalam hal putusan di tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding merupakan kebebasan hakim
Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan hangat dan heboh di kalangan masyarakat Aceh karena dibebaskannya Mahkamah Syariah Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Rosmawardani menjelaskan bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syar'iyah di tingkat kabupaten/kota, tingkat kasasi dan Mahkamah Agung merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dikotomi.
“Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang,” katanya.
Putusan Mahkamah Syar'iyah yang belum inkracht
Dalam perkara ini, kata Rosmawardani, putusan MA berbeda dengan putusan kasasi Mahkamah Syar'iyah, namun sama dengan putusan Mahkamah Syar'iyah tingkat pertama.
Rosmawardani mengatakan, jika ada putusan Mahkamah Syar'iyah yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada upaya hukum lebih lanjut, sebaiknya menahan diri untuk tidak berkomentar yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat ke arah yang negatif bagi lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Syar'iyah di Aceh.
“Sebab dengan terbentuknya persepsi negatif oleh masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Syar'iyah di Aceh, hal itu akan menjadi kontra produktif terhadap penegakan syariat Islam di bumi Aceh yang sangat kita cintai ini,” tambah Rosmawardani.
No comments:
Post a Comment