SELAMAT DATANG DI TANGKASDIA.DAPATKAN BONUS 10 % UNTUK DEPOSIT AWAL DAN CASHBACK 10 % MINGGUAN.
Our Game

Saturday, April 10, 2021

Mensesneg Bakal Tunjuk BUMN Kelola TMII

 

Sumber foto: istockphoto/saiko3p


Tangkas Dia - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tidak akan terus dilakukan pihaknya. Nantinya, Kemensetneg akan menunjuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pariwisata.


“Nantinya, kami akan meminta tolong salah satu BUMN yang bergerak di sektor pariwisata untuk mengelola TMII,” kata Pratikno dalam keterangan persnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).


Kemensetneg akan menunjuk para profesional untuk mengelola TMII


Meski begitu, lanjut Pratikno, Kemensetneg tetap akan merumuskan kriteria siapa yang berhak mengelola salah satu kekayaan negara ini. Menurut Pratikno, yang nantinya mengelola TMII harus berkontribusi pada keuangan negara.


“Nanti, Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang tepat secara profesional memperbaiki TMII. Kemudian, bisa memberikan kontribusi terhadap keuangan negara secara signifikan. Arahnya, ini akan ditunjuk,” kata Pratikno.


Dibentuk Tim Transisi untuk mengurus pemindahan pengelolaan TMII


Kemensetneg telah memberikan waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita (YHK) untuk menyerahkan TMII. Selama tiga bulan itu, Kemensetneg membentuk tim transisi untuk mengurus pemindahan pengelolaan.


“Ya memang sesuai dengan Perpres pengelolaan TMII ditarik dari YHK ke Kemensetneg. Tapi, itu tidak berarti selamanya akan dikelola Kemensetneg. Sementara ini, kami bentuk tim transisi. Tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari YHK ke Kemensetneg," jelas Pratikno.


Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama 44 tahun


Sebelumnya, Kemensetneg resmi mengambil alih pengelolaan TMII dari YHK. Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII dimasukkan ke dalam kekayaan negara dan dikelola oleh YHK.


Kemudian, Presiden Joko Widodo "Jokowi" mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa pengelolaannya akan dikembalikan kepada Kemensetneg.


“Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” ujar Pratikno dalam keterangan persnya yang digelar secara virtual, Rabu (7/4/2021).


Pratikno menjelaskan, keputusan ini telah disiapkan melalui pembahasan yang cukup panjang. Ia menjelaskan, Kemensetneg juga mengambil keputusan ini setelah mendapat rekomendasi dari beberapa pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," kata Pratikno.

Situs Internet Bola Tangkas | BolaTangkas Android | Agen Bola Tangkas | Tangkas Dia



No comments:

Post a Comment