SELAMAT DATANG DI TANGKASDIA.DAPATKAN BONUS 10 % UNTUK DEPOSIT AWAL DAN CASHBACK 10 % MINGGUAN.
Our Game

Saturday, April 10, 2021

Mensesneg Bantah Presiden Jokowi Bentuk Yayasan Keluarga untuk Kelola TMII

 

Tangkas Dia - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, sumber foto: Istimewa


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah Presiden Joko Widodo "Jokowi" akan membentuk yayasan keluarga untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pratikno menegaskan, kabar tersebut tidak benar karena pihaknya akan menunjuk tenaga profesional untuk mengelola aset negara.


“Nanti dikelola oleh orang yang profesional, oleh lembaga profesional, dan harapannya jauh lebih baik dan akan memberikan kontribusi pada keuangan negara. Jadi gak bener itu ada yayasan akan dibentuk, apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi,” kata Pratikno dalam keterangan persnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).


Kemensetneg akan menunjuk BUMN pariwisata untuk mengelola TMII


Meski sudah diambil alih, kata Pratikno, TMII tidak akan selamanya dikelola Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ia mengatakan, Kemensetneg nantinya akan menunjuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pariwisata.


“Nantinya kita akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini,” kata Pratikno.


Meski begitu, Kemensetneg tetap akan merumuskan kriteria siapa yang berhak mengelola aset negara tersebut. Pratikno mengatakan, pihak pengelola harus bisa memberikan kontribusi bagi keuangan negara.


“Nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan tepat secara profesional memperbaiki TMII, kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan dan arahnya adalah ini akan ditunjuk,” kata Pratikno.


Dibentuk tim transisi untuk mengurus pengalihan kepengurusan TMII


Kemensetneg sendiri telah memberikan waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita (YHK) untuk menyerahkan TMII. Selama tiga bulan itu, Kemensetneg membentuk tim transisi untuk mengurus pemindahan pengelola.


“Ya memang sesuai dengan Perpres pengelolaan TMII ditarik dari YHK ke Kemensetneg. Tapi itu tidak berarti selamanya akan dikelola Kemensetneg. Sementara ini kita bentuk tim transisi. Tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari YHK ke Kemensetneg," jelas Pratikno.


Setelah 44 tahun di bawah kepemimpinan Yayasan Harapan Kita, Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih TMII


Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII dimasukkan ke dalam kekayaan negara dan dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.


Kemudian, Presiden Joko Widodo "Jokowi" mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa pengelolaannya akan dikembalikan kepada Kemensetneg.


“Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” ujar Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno dalam keterangan pers virtual, Rabu (7/4/2021).


Pratikno menjelaskan, keputusan ini telah disiapkan melalui pembahasan yang cukup panjang. Kemensetneg, kata dia, mengambil keputusan ini setelah mendapat rekomendasi dari beberapa pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," kata Pratikno.

Situs Internet Bola Tangkas | BolaTangkas Android | Agen Bola Tangkas | Tangkas Dia



No comments:

Post a Comment