Ilustrasi, sumber foto: detik.com
TANGKAS DIA - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2021. Secara keseluruhan, nilai IPAK tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020 yang menunjukkan bahwa masyarakat semakin anti korupsi.
Namun disisi lain, jika dilihat dari masing-masing dimensi, masih terdapat peningkatan jumlah masyarakat yang membayar suap atau diminta membayar uang suap oleh petugas saat mengakses pelayanan publik.
IPAK ini merupakan survei rutin yang dilakukan BPS dengan bantuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IPAK 2021 diperoleh dari survei terhadap 10 ribu sampel.
IPAK sendiri memiliki dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan pengalaman. Setiap dimensi memiliki subdimensi. Dimensi persepsi dibagi menjadi tiga subdimensi, yaitu persepsi keluarga, masyarakat, dan publik.
Kemudian, dimensi pengalaman meliputi pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan publik dan pengalaman lainnya. Pelayanan publik tersebut meliputi semua pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat pada saat kampanye pemilu, rekrutmen pegawai negeri/swasta, penerimaan sekolah/kampus, dan saat ditilang.
Secara keseluruhan pengalaman saat mengakses layanan tersebut, terjadi peningkatan persentase masyarakat yang membayar suap atau diminta membayar suap jika dibandingkan dengan IPAK 2020.
Jumlah orang yang membayar suap meningkat
Pada dimensi pengalaman, BPS mencatat peningkatan persentase masyarakat yang memberikan suap saat mengakses layanan publik. Nilai IPAK 2021 menunjukkan bahwa 17,36 persen masyarakat membayar membayar suap kepada petugas atau diminta untuk menyuap petugas, baik saat mengakses layanan sendiri maupun melalui perantara. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 16,79 persen.
“Yang membayar melebihi ketentuan secara sendiri misalnya dari 8,84 di 2021 menurun jadi 8,48 persen. Tapi yang melalui perantara naik dari 7,95 persen menjadi 9,15 persen. Jadi di sana dalam melakukan pelayanan terhadap publik masih ada kenakalan dari beberapa pihak sehingga ada masyarakat yang masih harus membayar melebihi ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Tidak hanya dari pengalaman masyarakat, dunia usaha juga menunjukkan kondisi serupa.
“Bagaimana persentase ketika mengakses layanan publik dan membayar melebihi ketentuan. Masih ada 19,62 persen pelaku usaha yang membayar melebihi ketentuan. Tentunya ini tidak dibenarkan, baik pelaku usaha yang mengakses layanan publik sendiri atau melalui perantara. Di 2021, yang membayar melebihi ketentuan melalui perantara 10,33 persen, yang sendiri 9,29 persen," kata Suhariyanto.
Secara keseluruhan, nilai indeks pengalaman pada tahun 2021 adalah 3,90, sedikit turun dari tahun 2020 yang sebesar 3,91.
Masyarakat mulai memahami perilaku yang mengarah pada korupsi
Meskipun dimensi pengalaman menunjukkan hasil yang kurang memuaskan, namun nilai IPAK dari dimensi persepsi menunjukkan peningkatan. BPS mencatat nilai indeks persepsi tahun 2021 sebesar 3,83, meningkat 0,15 poin dibandingkan indeks persepsi 2020 yaitu 3,68.
Peningkatan ini terutama terjadi pada subdimensi lingkungan keluarga. Menurut Suhariyanto, pada tahun 2021 masyarakat akan lebih paham tentang bentuk korupsi, dan akan mengarah pada antikorupsi.
“Secara umum di lingkungan keluarga ini semakin meningkat. Misalnya istri ketika menerima uang tambahan dari pasangannya, apakah mempertanyakan asal-usulnya, wajar atau tidak wajar. Kalau di luar gaji dia bilang tidak wajar, naik dari 70,28 ke 74,54. Artinya kesadaran ketika dia menerima uang di luar gaji, menanyakan asal-usulnya itu semakin menguat,” jelas Suhariyanto.
Begitu juga dengan persepsi masyarakat ketika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja, dan lain sebagainya.
“Lalu juga ASN menggunakan kendaraan dinasnya di hari minggu, semua mengatakan tidak wajar. Lalu kalau ada orang tua yang mengajak anaknya pada saat kampanye Pilkada, Pemilu, Pilkades untuk menerima uang, mereka bilang tidak wajar. Jadi persentase tidak wajar naik dari tahun lalu,” jelasnya.
Suhariyanto mengatakan, persepsi masyarakat terhadap korupsi di masyarakat juga meningkat.
"Ketika ditanya, kalau memberi uang kepada Camat, Kades, Lurah misalnya, mereka menjawab tidak wajar meningkat dari 57,44 ke 70,49 persen. Ini menunjukkan hal yang bagus," tambahnya.
Namun, persepsi publik terhadap korupsi di ranah publik masih lemah dibandingkan tahun 2020.
"Ini perlu diwaspadai. Kalau kita tanya mengenai ketidakwajaran ketika memberi uang atau fasilitas dalam proses penerimaan ASN, sikap masyarakat agak melemah dari 91,8 persen ke 90,69 persen," kata Suhariyanto.
IPK 2021
Secara keseluruhan, nilai IPAK 2021 menunjukkan peningkatan. BPS mencatat, pada tahun 2021 nilai IPAK mencapai 3,88 dalam skala 0 hingga 5. Angka ini lebih tinggi dari capaian 2020 sebesar 3,84.
“IPAK 2021 naik 0,04. Meskipun masih di bawah target RPJMN 2021. Dari sisi persepsi naik, didorong persepsi nilai antikorupsi di lingkup keluarga dan komunitas. Sementara pengalaman masyarakat mengalami penurunan. Kita perlu memberikan perhatian untuk perbaikan ke depan. Terutama penurunan terjadi pada subdimensi pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan publik,” kata Suhariyanto.


No comments:
Post a Comment