SELAMAT DATANG DI TANGKASDIA.DAPATKAN BONUS 10 % UNTUK DEPOSIT AWAL DAN CASHBACK 10 % MINGGUAN.
Our Game

Wednesday, July 28, 2021

KPK Tahan Dirut PT AAdonara Tommy Adrian Terkait Dugaan Korupsi Tanah Munjul


Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi lahan di Munjul, Cipayung, Jaktim. (Foto : MNC Portal Indonesia/Raka Dwi Novianto)


Tangkas Dia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Tommy menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Tahun Anggaran 2019.


“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (14/6/2021).


KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tanah Munjul


Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Namun, dia tidak bisa hadir karena sakit.


“KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya,” jelasnya.


Korupsi tanah munjul menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar


Selain Rudy dan Tommy, sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembebasan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.


Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 152,5 miliar.


Pasal yang dituduhkan


Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


No comments:

Post a Comment