SELAMAT DATANG DI TANGKASDIA.DAPATKAN BONUS 10 % UNTUK DEPOSIT AWAL DAN CASHBACK 10 % MINGGUAN.
Our Game

Tuesday, March 30, 2021

Kominfo sudah bereskan 5 Rancangan Peraturan Menteri untuk Telekomunikasi dan Penyiaran

 Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah merampungkan 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).


Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, RPM ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar.


Ia pun mengaku telah melakukan konsultasi publik mulai 23 hingga 31 Maret 2021 melalui situs kominfo.go.id. Johnny menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan saran yang berorientasi ke depan.


Semua saran dan saran yang disampaikan akan kami pertimbangkan. Harapannya ke depan, berorientasi pada kepentingan nasional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, katanya, dalam diskusi online tentang Serap Aspirasi RPM Postelsiar, Senin, 29 Maret 2021.


Kelima RPM yang telah diselesaikan antara lain pos administrasi yang mengatur ketentuan teknis mengenai jasa transaksi keuangan, jasa pos universal, dan ketentuan kerja sama luar negeri. Ini yang pertama.


Kemudian RPM kedua menyangkut penyelenggaraan telekomunikasi yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai penetapan kewajiban pengembangan / penyelenggaraan jasa telekomunikasi, standar mutu penyelenggaraan dan kerjasama di bidang infrastruktur aktif / pasif.


Kemudian, kerjasama sistem komunikasi kabel bawah laut transmisi telekomunikasi internasional, kegiatan bisnis melalui internet (over the top / OTT), tarif operasi, interkoneksi, registrasi pelanggan, dan pengawasan melalui sistem pemantauan penyelenggaraan telekomunikasi.


Selanjutnya adalah RPM tentang penyiaran yang mengatur ketentuan teknis tentang penyiaran digital, pelaksanaan uji penerimaan operasional dalam rangka pemenuhan perizinan usaha penyelenggaraan penyiaran, serta sistem pemantauan penyelenggaraan penyiaran.


RPM keempat, mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio, mengatur ketentuan teknis mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengendalian penggunaan frekuensi radio. spektrum.


Terakhir, RPM penetapan standar kegiatan usaha dan produk dalam pelaksanaan perizinan usaha berbasis risiko di bidang pos, telekomunikasi, sistem dan transaksi elektronik, yang mengatur mengenai ketentuan teknis mengenai standar usaha / produk di bidang pos, jasa telekomunikasi, dan sistem elektronik.

Situs Internet Bola Tangkas | BolaTangkas Android | Agen Bola Tangkas | Tangkas Dia

No comments:

Post a Comment